¦-->> Kapan Indonesia? <<--¦
Peraturan dicetuskan untuk mendorong penggunaan air ledeng dan mengatasi permasalahan dunia terkait polusi limbah plastik
Air boleh ada di mana saja, tetapi tidak boleh ada di dalam botol
plastik. Demikian peraturan terbaru yang telah ditetapkan oleh pihak
berwenang dari Concord, salah satu kota di Middlesex county, negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat.
Lewat undang-undang yang mulai diterapkan per awal tahun 2013 ini,
berarti, menyajikan air minum dalam kemasan botol plastik di kota seluas
67,4 kilometer persegi tersebut menjadi sebuah tindakan yang ilegal.
Peraturan baru yang melarang peredaran air mineral dalam kemasan botol
plastik sendiri dicetuskan untuk mendorong penggunaan air ledeng dan
mengatasi permasalahan dunia terkait polusi limbah plastik. Meski
demikian, peraturan tersebut baru berlaku untuk air minum biasa yang
"tidak bersoda dan tidak diberi perasa”. Artinya, Coca-cola atau minuman
ringan lainnya, tidak dilarang.
Menurut Jean Hill, seorang
aktivis setempat berusia 84 tahun, saat konsumen dibujuk untuk untuk
menggunakan air minum yang bisa mereka dapat dengan biaya yang sangat
terjangkau, botol-botol air minum tersebut telah memenuhi tempat
pembuangan sampah.
“Perusahaan produsen air kemasan telah
mengeringkan akuifer kita dan menjualnya kembali pada kita. Saya akan
terus berusaha menghentikan ini,” ucap Hill.
Dalam peraturan
terbaru ini, pelaku pelanggaran akan mendapatkan teguran. Namun, mereka
yang kembali tertangkap menjual air minum dalam kemasan botol plastik
akan didenda sebesar US$25 atau sekitar Rp240 ribu.
Berikutnya, jika masih melanggar, ia akan dikenakan denda sebesar US$50 atau sekitar Rp482 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar