Jumat, 11 Januari 2013

RSBI Menjadi Sekolah Unggulan ?

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang ada di sejumlah daerah akan berubah menjadi sekolah unggulan. Sekolah ini menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dari sisi kualitas dan penyediaan sarana, tetapi bisa diakses siapa pun dan tidak dipungut biaya

Kebijakan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan konstitusi.

Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengatakan, setelah RSBI dibubarkan, Kemdikbud harus menyusun rencana guna meningkatkan kualitas pendidikan secara merata.

Menurut Febri Hendri, peneliti Indonesia Corruption Watch, mengatakan, rencana perubahan RSBI menjadi sekolah berkategori mandiri ataupun dengan program hibah kompetisi dinilai sebagai upaya ”ganti baju” RSBI

Mutu Pendidikan adalah yang utama, menjauhkan pendidikan dari bisnis adalah yang terbaik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar