Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)
yang ada di sejumlah daerah akan berubah menjadi sekolah unggulan.
Sekolah ini menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain dari sisi kualitas
dan penyediaan sarana, tetapi bisa diakses siapa pun dan tidak dipungut
biaya
Kebijakan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengatakan, setelah RSBI dibubarkan,
Kemdikbud harus menyusun rencana guna meningkatkan kualitas pendidikan
secara merata.
Menurut Febri Hendri, peneliti Indonesia
Corruption Watch, mengatakan, rencana perubahan RSBI menjadi sekolah
berkategori mandiri ataupun dengan program hibah kompetisi dinilai
sebagai upaya ”ganti baju” RSBI
Mutu Pendidikan adalah yang utama, menjauhkan pendidikan dari bisnis adalah yang terbaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar